Minggu, 11 September 2011

Semua Terselesaikan Dalam "PK"

Musyawarah memang cara tepat untuk menyelesaikan masalah. Melalui musyawarah kita dapat menyamakan persepsi atau pemikirian beberapa orang atau kelompok. Terbukti pada pertemuan yang diadakan HIMKI pada hari Minggu 14 sepetember 2011 di Ruang E1-E2. Pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil diskusi yang dilaksanakan pada 29 Juli lalu. Permasalahan terkait pasal 6 ayat 7 ART yang menyatakan bahwa “Apabila Laporan Pertanggungjawaban ditolak, maka kepengurusan dianggap tidak diakui”, menimbulkan polemik dan persepsi yang berbeda dikalangan masyarakat HIMKI. Ada kelompok yang mengatakan bahwa apabila kepengurusan tidak diakui, maka semua progja juga harus dianggap tidak ada. Alur kaderisasi juga dianggap tidak ada dan pernyataan lulus kaderisasi terhadap mahasiswa kimia 2010 juga dibatalkan alias dihapus cuma-cuma.

Padahal alur kaderisasilah yang menjadi tolak ukur sehingga mahasiswa tersebut menjadi mahasiswa aktif di HIMKI dan merupakan syarat untuk menjadi pengurus HIMKI di periode mendatang. Kelompok yang lain mengatakan bahwa tidak diakuinya kepengurusana hanyalah sebagai sanksi moril yang harus ditanggung pengurus demisioner karena kerja yang dilakukan tidak maksimal. Sedangkan progja dan hasil tetap diakui.

Kondisi ini seperti ini tentu saja menjadi kondisi yang cukup membingungkan, baik bagi mahasiswa kimia 2009 dan 2010 yang mana tahun ini merupakan tahun kepengurusannya. Terlebih lagi mahasiswa 2010 yang keabsahannya untuk menjadi pengurus di periode 2011-2012 masih belum jelas. Padahal seharusnya pengurs baru harus telah terbentuk setelah masa vakum, yaitu 1 minggu setelah MUBES.

Salah satu peserta diskusi pada 29 Juli lalu, Albert (kimia 2008) mengatakan, “Pada dasarnya, tidak ada satupun warga yang HIMKI yang tidak setuju apabila mahasiswa kimia 2010 menjadi pengurus tahun ini. justru kami senang, karena ini adalah hak sekaligus tanggungjawab mereka. Untuk apa selama ini mereka di didik namun outputnya tidak dipakai, percuma toh??? Hanya saja kami menginginkan kita tetap bergerak di bawah konstitusi, artinya kita harus menghormati AD-ART yang telah dibuat, kalau mereka tetap menjadi pengurus, maka kita telah melanggar AD-ART”.

Perbedaan pendapat terkait hal ini terus berlanjut hingga 2 jam dalam forum diskusi, tersebut, akhirnya disepakatilah untuk menyelenggarakan MUSYAWARAH LUAR BIASA” untuk melakukan perubahan AD_ART terhadap pasal 6 ayat 7 tersebut, karena pada akhirnya persepsi mereka telah sama bahwa mahasiswa kimia 2010 boleh menjadi pengurus. Hanya saja MUSLUB perlu dilakukan karena perubahan AD-ART merupakan wewenang MUSLUB. Selain itu agar ada hitam di atas putih sehingga tidak melanggar konstitusi.

Dihadiri oleh 2 per 3 dari jumlah pengurus 2009 dan anggota HIMKI, acara MUSLUBpun diadakan. Acara ini sempat molor hingga 2 jam karena belum ada anggota HIMKI yang datang yang mungkin disebabkan hujan lebat sejak shubuh. Di dalam prosesnya sempat terjadi perdebatan di luar tema yang akan di bahas pada awalnya, ada yang berpendapat bahwa MUSLUB tidak bisa dilakukan jika Badan Penasehat tidak hadir semua. Hamzi Anwari (kimia 06), juga mengatakan “saya takut kalau kedepannya kita mudah saja melakukan MUSLUB untuk mengidealkan kondisi, jika ada yang tidak sejalan, adakan MUSLUB, rubah AD-ART. Saya takutkan ini jadi kebiasaan”

Akhirnya atas kesepakatan bersama, forum mengganti acara MUSLUB pada hari itu menjadi Peninjauan Kembali (PK) adn hasilnya akan direkomendasikan pada MUBES mendatang. Adapun rekomendasi yang diperoleh dan telah disepakati bersama adalah

1.Apabila Laporan Pertanggungjawaban ditolak, maka masa kepengurusan tidak diakui tetapi hasilnya diakui.

2. Ketua HIMKI terpilih memiliki hak prerogatifuntuk merekomendasikan anggota tidak aktif menjadi anggota katif apabila jumlah anggota aktif yang menjadi pengurus HIMKI sangat minim.

Acara tersebut berakhir pada pukul 13.00 setelah perwakilan peserta menandatangani kesepakatan tersebut. (sif)

2 komentar: